spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Terdampak Tol IKN Nusantara Pasrah dengan Harga Ganti Rugi

BALIKPAPAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan menggelar musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN Nusantara, di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (8/6/2023).

Dalam musyawarah ini hadir 106 pihak pemilik lahan, di mana dari ratusan pemilik lahan tersebut, 4 diantaranya merupakan perusahaan dan selebihnya terdata milik warga pribadi.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Andi Cucup Suparna mengatakan, musyawarah ini dikhususkan bagi pemilik lahan yang lahannya berada di kawasan segmen 3A.

“Kurang lebih yang diundang pada hari ini 106 orang, mewakili 2 Kelurahan. Kelurahan Karang Joang dan Kariangau,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi Cucup Suparna menjelaskan, musyawarah ini merupakan lanjutan  proses penggantian kerugian atas lahan warga yang terkena dampak pembangunan tol yang meliputi beberapa wilayah. Di antaranya, Karang Joang – KALTIM Kariangau Terminal Kariangau – Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang.

“Musyawarah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti terkait pembagian hak warga, terlebih mengingat sebelumnya sempat terjadi penolakan,” jelasnya.

Baca Juga:   Diduga Melompat ke Laut, Seorang Pria Tak Ditemukan Tim SAR

Andi Cucup Suparna menambahkan, warga sebelumnya sempat menolak lantaran harga yang dipatok terlalu murah. Namun, pihak Kecamatan hanya sebatas mendampingi Tim Appraisal KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) yang didatangkan dari Jakarta.

“Kalau kegiatan pembangunan tol, kami hanya mendampingi tim dari BPN. Tapi, terkait gejolak di lapangan, soal penentuan harga, itu kewenangan dari KJPP,” tambah Andi.

Sementara itu, warga yang hadir dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan ini mengklaim telah menerima nominal yang ditawarkan. Salah satunya,  warga RT 21 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Karsiman. Ia mengaku menerima dan tidak akan menyatakan protes terhadap bentuk ganti rugi yang sudah diterima.

“Sesuai nggak sesuai, namanya manusia kan pasti nggak pernah puas. Tapi karena ini juga program pemerintah, kita tetap harus dukung,” ujar Karsiman.

Namun sayangnya Karsiman enggan membeberkan nominal ganti rugi serta luasan lahan yang dimilikinya.  “Mungkin dari teman-teman yang lain, ada yang nggak terima. Intinya saya menerima, untuk kemajuan daerah sini juga,” tambahnya.

Baca Juga:   Peringati Hari Buruh, Sejumlah Serikat Pekerja di Balikpapan Datangi Kantor DPRD Balikpapan

Warga lainnya, Ketua RT 11 Karang Joang, Misran pun menerima, namun terpaksa lantaran tidak bisa banyak menyatakan penolakan. “Sebenarnya kita sih nolak. Cuma karena demi IKN, kemajuan pembangunan, ya kami terima. Cuma sejujurnya relatif murah,” ujar Misran.

Misran merincikan, harganya  bervariasi sesuai dengan lokasi tanahnya atau ring. Menurut Misran, termahal Rp 1,5 juta per meter hingga termurah Rp 400 ribu per meter.

“Jadi ring 1 itu yang di pinggir jalan, semakin dalam, semakin turun harganya. Kalau maunya, untuk ring 1 itu Rp 5 juta per meter,” jelasnya. (bom)

BACA JUGA