BALIKPAPAN – Saat melaksanakan patroli skala besar pada Sabtu (8/4/2023) malam, Polresta Balikpapan menemukan sebuah tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di luar jam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepolisian pun langsung membubarkan pengunjung dari THM yang kedapatan melanggar ketentuan operasional tersebut.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, mengatakan bahwa atas temuan tersebut, pihaknya langsung menegur manajemen THM dan mengarahkan pengunjung untuk segera pulang. “Kita menemukan beberapa THM yang buka di luar batas ketentuan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Anton menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya masih sebatas melakukan peneguran kepada pihak pengelola. “Kita tegur mereka. Kita minta pengunjungnya agar segera pulang,” jelasnya.
Kapolresta Balikpapan meminta kepada pengelola THM dan pengunjung agar tetap dapat menghormati bulan suci Ramadan ini. Pasalnya, ketentuan operasional THM sudah diatur oleh pemerintah.
“Sekaligus ini adalah bulan puasa. Kita harus menghormati bulan suci Ramadan ini dengan baik,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, ketentuan operasional tempat hiburan malam (THM) tercantum dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok.
Tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, dan kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat diwajibkan ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.
Melansir surat edaran tersebut, jika ditemukan melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. (Bom)