spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Razia Sejumlah THM dan Tempat Karaoke

BALIKPAPAN – Kepolisian Polresta Balikpapan dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar razia pada Minggu (7/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.

Hal ini sebagai tindak lanjut hasil rapat yang digelar Polresta Balikpapan bersama 35 manajemen dan pengelola Tempat Hiburan Malam ( THM) di Kota Balikpapan dan untuk mentaati Perwali terkait jam tutup tempat karaoke dan THM pada Jum’at  (5/1/2024) lalu.

Razia THM dan tempat karaoke di pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Astapraja Batlayeri di dampingi Kasat Samapta dan Kasi Propam Polresta Balikpapan. Sejumlah THM dan tempat karaoke jadi sasaran razia yang di gelar petugas gabungan Polri dan Satpol PP.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi Perwali Kota Balikpapan terkait jam oprasional THM dan tempat karaoke yang sudah di laksanakan beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh manajemen dan pengelola THM yang ada di Balikpapan.

“Sudah kami sosialisasikan bahwa jam tutup karaoke pukul 02.00 Wita dan untuk THM pukul 03.00 Wita,” ujarnya.

Baca Juga:   Melepas Penumpang Terakhir di Tahun 2023, Manajemen Bandara SAMS Sepinggan Beri Penghargaan

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, namun saat dilakukan razia masih didapatkan beberapa THM yang masih buka dan sudah di luar jam operasional yang sudah di sosialisasikan.

“Untuk penindakan diserahkan ke Satpol PP, sementara pihak kepolisian hanya mendampingi saat melakukan razia,” jelasnya.

Kapolresta Balikpapan berharap, bahwa jam tutup untuk THM dan tempat karaoke bisa diterapkan. Sehingga kamtibmas di Kota Balikpapan juga dapat tetap terjaga.

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img