spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syukri Usul Penghapusan Perda Pasar Dimasukkan ke Perumda Manuntung Sukses

BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manuntung Jaya beralih menjadi bagian bisnis dari Perumda Manuntung Sukses.

Alasannya, Balikpapan memiliki 3 pasar BOT (Build Operate Transfer), yakni Plaza Kebun Sayur, Plaza Muara Rapak, dan Balcony City Mall Balikpapan, yang semua akan menjadi aset daerah yang harus dikelola.

Syukri Wahid mengatakan, Perda No 4 Tahun 2018 mengacu pada PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Seharusnya di Perda tersebut memuat amanat yang tertuang di PP 54, diantaranya adalah berapa sih modal dasar yang dibutuhkan saat pendirian satu perumda. Kedua, berapa modal yang disetor oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut Syukri menjelaskan, permasalahan saat ini adalah status perusahaan daerah yang lama sudah disetor, kurang lebih Rp 37 miliar. Padahal menurut catatan dari inspektorat, hasil audit mengatakan uang kas yang telah disertakan kepada Perumda saat itu dan juga aset berupa gedung kantor baru senilai sekitar Rp 13 miliar.

Baca Juga:   Ikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. Fauzi Adi Firmansyah: Ini Penting Untuk Menjalankan Tugas dan Fungsi DPRD

“Sehingga kita mengacu ke angka tersebut, oleh karena itu perda yang baru ini harus direvisi angkanya,” jelasnya.

Syukri menambahkan, pihaknya akan mencoba mencabut Perda Perumda Pasar Manuntung Jaya yang sudah didirikan tahun 2017. Hanya saja perda ini belum hidup, lantaran tidak punya bagan organisasi dan modal dasar.

“Kita sudah punya perda tentang perumda dibidang pasar, dari pada dia mati suri, kita coba cabut perda ini. Tapi bidang garapan pasar, kita akan masukan ke bidang bisnis Perumda Manuntung Sukses, kebetulan ada 9 bidang bisnis, diantaranya pasar. Lebih baik matikan perda pasar, kemudian masukkan dalam penguatan bisnis dari perumda,” tambahnya.

Seperti diketahui, pencabutan ini masuk dalam 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dengan status penyempurnaan.

“Tujuannya dari penggabungan ini supaya efektif dan konsen bisnisnya. Saat ini kita siapkan naskah akademisnya di Juni 2023,” tutupnya. (Bom)

Baca Juga:   Komisi IV DRPD Balikpapan Terima Audiensi 24 Finalis Duta Wisata Manuntung
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img