spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Muara Rapak Bakal Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan telah menahan dan memeriksa sopir truk kontainer penyebab kecelakaan lalu lintas di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara yang terjadi pada Rabu (24/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sopir truk bernama Taufiq Adi Nugroho mengakui jika telah terjadi gagal pengereman dikarenakan bocornya selang minyak rem saat berada di turunan mendekati lampu merah.

“Selain itu juga ada kelebihan muatan terhadap truk tersebut. Kelebihan beratnya 11 ton lebih,” ujarnya Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Ropiyani menjelaskan, karena sudah tidak bisa mengerem, truk pun melaju kencang hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di persimpangan.

“Habis menabrak pengendara sepeda motor, dia masih melaju dan menabrakkan truknya ke ruko di persimpangan tersebut,” jelasnya.

Ropiyani menambahkan, saat ini status sopir truk masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ditingkatkan menjadi tersangka. Pasalnya, banyak pelanggaran yang ditemukan dari kejadian tersebut.

Baca Juga:   BFI Hadirkan Solusi Modal Usaha dan Segala Kebutuhan dengan Jaminan Sertifikat SHM/SHGB

“SIM-nya A, jadi belum kompeten mengendarai kendaraan R10. KIR kendaraan juga mati sudah sejak April lalu,” tambahnya.

Atas kejadian ini, sang sopir pun bakal disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, di mana ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta. (Bom)

BACA JUGA