Setelah 34 Tahun, Warga Korban Kebakaran Pandan Sari Menang Gugatan Lawan Pemkot

BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026.

Putusan itu menjadi angin segar bagi para korban dan ahli waris korban kebakaran yang selama lebih dari tiga dekade mengaku hidup dalam ketidakpastian terkait hak atas tanah mereka di kawasan eks kebakaran Pandan Sari.

Gugatan diajukan sebagian korban kebakaran dan ahli waris korban melalui Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan yang terdiri dari Ebin Marwi, S.H.I., M.H., Zaini Afrizal, S.H., dan H. Ali Munawar, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur, maupun daluwarsa.

Majelis Hakim menilai pemerintah daerah selama bertahun-tahun masih melakukan berbagai langkah terkait penyelesaian lahan eks kebakaran, mulai dari pendataan warga, rapat koordinasi, pembentukan tim relokasi hingga komunikasi dengan masyarakat. Karena itu, pengadilan menilai pemerintah tidak dapat menyatakan hak warga telah hapus oleh waktu.

Baca Juga:   BAZNAS RI Optimalkan Peran Mustahik dalam Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa alasan tanah terlantar yang selama ini digunakan sebagai dasar pembenaran tidak otomatis menghapus hak warga. Apalagi, tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar dari instansi berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa pascakebakaran besar tahun 1992, warga dilarang membangun kembali di atas tanah mereka sendiri. Kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan kota mangrove dan dipasang plang larangan mendirikan bangunan.

Namun hingga gugatan diajukan, warga disebut tidak pernah memperoleh kepastian hukum, relokasi maupun ganti rugi yang layak dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keberadaan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh tindakan administrasi pertanahan nantinya menyesuaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, mengatakan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum bagi enam warga penggugat, tetapi juga kemenangan moral masyarakat kecil yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga:   Ratusan WBP Lapas Klas IIA Balikpapan Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis

“Selama lebih dari 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak boleh membangun, tidak memperoleh relokasi, tidak mendapatkan ganti rugi, dan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan rakyat kecil tidak sia-sia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026)

LBH SIKAP juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pola pembiaran terhadap warga korban kebakaran Pandan Sari.

Menurut mereka, perkara tersebut menjadi preseden penting bahwa hak atas tanah dan perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dihapus hanya karena perubahan tata ruang, waktu, ataupun pembiaran birokrasi.

“Putusan ini adalah awal untuk memulihkan keadilan yang selama puluhan tahun tertunda,” tegas Ebin.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img