Reaktivasi IPWL Jadi Langkah Baru Penanganan Narkoba di Kaltim

BALIKPAPAN — Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur mulai diarahkan lebih kuat pada pendekatan pemulihan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mengaktifkan kembali layanan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang ditandai dengan pelaksanaan rehabilitasi mandatori di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan.

Program ini menjadi yang pertama dijalankan di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dimana seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun yang memiliki tiga anak tercatat sebagai residen pertama yang menjalani rehabilitasi melalui mekanisme tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengaktifan kembali layanan IPWL merupakan tindak lanjut dari sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 35 IPWL yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur sejak 2011. Namun, hasil evaluasi terbaru menunjukkan hanya delapan fasilitas yang masih aktif memberikan layanan rehabilitasi.

Baca Juga:   Polresta Balikpapan Bongkar Tiga Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

“Selama ini layanan yang berjalan lebih banyak menerima pasien secara sukarela, sedangkan rehabilitasi melalui skema mandatori belum pernah dilaksanakan. Karena itu, kami mendorong sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan agar layanan rehabilitasi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Romylus saat meninjau IPWL Puskesmas Mekar Sari, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai dimulainya rehabilitasi mandatori di Puskesmas Mekar Sari menjadi tonggak baru dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Kaltim, karena pendekatan yang dikedepankan bukan semata penindakan, melainkan juga pemulihan.

“Hari ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pada 2026 kami dapat melaksanakan rujukan residen melalui skema compulsory di IPWL Puskesmas Mekar Sari. Kami berharap model ini dapat diterapkan di IPWL lain di Kalimantan Timur,” jelasnya.

Di balik pelaksanaan program tersebut, terselip kisah seorang ibu rumah tangga berinisial A yang kini berupaya menata kembali hidupnya. Perempuan yang memiliki tiga anak itu mengaku sempat terjerumus menggunakan sabu karena tekanan akibat persoalan rumah tangga.

Baca Juga:   Sat Reskoba Polresta Balikpapan Tangkap Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Muara Rapak

Dalam kondisi terpuruk, ia menerima ajakan seorang teman untuk mencoba narkotika. Namun, alih-alih menjadi pelarian, barang haram itu justru membuat hidupnya kian berantakan.

“Saya sadar narkoba bukan jalan keluar. Justru membuat masalah bertambah dan hidup semakin berantakan. Saya ingin kembali sehat dan menjadi ibu yang lebih baik untuk anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Mekar Sari Balikpapan, drg Lily Anggraini, mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan rehabilitasi mandatori tersebut. Sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011, Puskesmas Mekar Sari selama ini lebih banyak memberikan layanan rehabilitasi secara sukarela.

Menurut Lily, reaktivasi layanan IPWL didukung penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Hari ini menjadi langkah penting bagi kebangkitan kembali layanan IPWL di Kalimantan Timur. Kami telah menyiapkan tim yang mendapatkan pelatihan sehingga siap mendukung layanan rehabilitasi yang lebih optimal,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara sektor kesehatan dan kepolisian terus diperkuat, terutama dalam pelaksanaan asesmen dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:   Gasak Kotak Amal, DPO Curanmor Tikam Penjaga Masjid di Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim optimistis semakin banyak IPWL yang kembali aktif, maka semakin luas pula akses rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan pemulihan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menekan persoalan narkoba di Kalimantan Timur, sekaligus membuka peluang bagi para penyalahguna untuk bangkit dan memulai hidup yang lebih baik.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img