spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gasak Kotak Amal, DPO Curanmor Tikam Penjaga Masjid di Balikpapan

BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial IW (33) yang  nekat melakukan aksi pencurian kotak infaq dan menikam penjaga masjid, dengan sebuah gunting di salah satu masjid di kawasan kilometer 8 Jalan Soekarno Hatta, pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyadi mengatakan, pelaku yang ketahuan oleh marbot masjid saat mengambil kotak infaq langsung menyerangnya. Bahkan sempat terjadi perkelahian antar keduanya.

“Karena merasa terdesak, pelaku langsung mencabut gunting yang memang sudah dibawanya. Marbot masjid pun mengalami luka serius,” ujarnya, Sabtu (1/7/2023).

Lebih lanjut Bitab Riyadi menjelaskan, setelah kejadian sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut pun menolong marbot dan mengejar pelaku, serta sebagian warga lagi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

“Tim Opsnal langsung bergerak usai menerima laporan tersebut. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita amankan dari lokasi yang tak begitu jauh,” jelasnya.

Usai diamankan pelaku IW pun digiring ke Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Gelar Razia Knalpot Brong Lagi di Balikpapan, Polisi Sasar Puluhan Pengendara Motor

Namun, bak berkah bagi Polsek Balikpapan Utara. Ibarat sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Rupanya pelaku IW merupakan DPO kasus pencurian motor antar kota.

“Rupanya dia ini pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Balikpapan dan Samarinda. Dan memang sedang dalam pencarian pihak kepolisian,” tambah Kapolsek Balikpapan Utara.

Diketahui IW telah berhasil membawa kabur sedikitnya 4 unit sepeda motor dari Kota Balikpapan dan Samarinda.

Aksi curanmor pelaku pun terjadi di rumah ibadah, untuk di Kota Balikpapan ia melancarkan aksi curanmornya di masjid Ataqwa sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya pelaku pun disangkakan dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 363 KUH Pidana.

“Ancamannya penjara 5 tahun,” tutup Kapolsek Balikpapan Utara. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img