BALIKPAPAN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial VR (43), pada Rabu (18/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Selatan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di area kantor jasa pengiriman barang di kawasan Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Awalnya, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas menerima informasi terkait rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut M Chusen menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengenakan jaket hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama VR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu seberat kotor 52,24 gram yang disimpan dalam kotak kardus berlapis lakban.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Balikpapan Barat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine. Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) guna proses hukum selanjutnya,” tambah M Chusen.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Aprianto





