BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek tertentu.
“Saya berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek,” ujarnya Selasa (10/4/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual, yaitu Pemeriksa Merek Ahli Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Gerda Netty Octavia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, dan Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Inventarisasi, Hastuti.
Para narasumber tersebut memberikan penjelasan mengenai pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dan cara melakukannya dengan benar. Selain itu, narasumber juga memaparkan contoh-contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sering terjadi di masyarakat.
“Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual,” ujar Dulyono.
“Aset KI dapat mendongkrak perekonomian suatu negara, tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang dapat habis di kemudian hari. Suatu bangsa apabila memiliki Kekayaan Intelektual yang tinggi, maka dipastikan negara tersebut memiliki asset kekayaan devisa yang tinggi pula,” tambah Dulyono.
Fokus dalam inventarisasi, Hastuti menjelaskan materi dengan judul Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. “Kekayaan Intelektual Komunal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, yang selanjutnya disingkat KIK, adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” ujar Hastuti.
Membahas Kekayaan Intelektual secara pribadi, Gerda Netty Octavia menyampaikan bahwa merek menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, seperti pengusaha, pelaku usaha, masyarakat umum, serta dinas terkait.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat (Pelaku Usaha, Kelompok Kesenian dan Kebudayaan/Pegiat Seni) tentang pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai suatu bentuk pelindungan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM guna peningkatan perekonomian di Indonesia khususnya para pelaku usaha. (Bom)