BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan akhirnya membeberkan motif aksi penganiayaan berujung kematian, yang terjadi pada Senin (26/1/2026) lalu, oleh seorang berinisial M (61) terhadap penjaga toko berinisial VP (19) di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Pelaku diketahui merupakan pemilik toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja dan ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi peristiwa.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, mengatakan bahwa peristiwa berdarah tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap korban. Emosi itu bermula beberapa hari sebelum kejadian, saat pelaku berbelanja rokok di toko korban.
“Pelaku membatalkan pembelian karena merasa harga rokok terlalu mahal. Sikap korban saat itu membuat pelaku merasa sakit hati,” ujar Zeska saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Pada hari kejadian, pelaku kembali datang ke toko dengan alasan hendak membeli pengharum pakaian. Adu mulut kembali terjadi akibat perbedaan harga. Pelaku lalu meninggalkan toko dengan dalih mengambil uang, namun justru pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur.
Dengan membawa senjata tajam tersebut, pelaku kembali ke toko dan berpura-pura akan melakukan pembayaran. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut.
Meski terluka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan melakukan penikaman berulang kali hingga korban terjatuh dan tak lagi mampu melawan.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merusak pembuluh darah utama dan menyebabkan pendarahan hebat.
“Dari pemeriksaan medis, ditemukan total 13 luka di tubuh korban, terdiri atas tujuh luka tusuk, tiga luka sayat, dan tiga luka lecet,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini didukung oleh analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang dipertajam menggunakan teknologi digital. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku sempat mengelak. Namun kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan, seperti pakaian dan topi yang dibuang di tempat sampah dapur rumahnya,” tambah Zeska.
Polisi turut mengamankan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah payung. Selain itu, kaus putih berlumuran darah dan topi abu-abu bertuliskan ‘Rusty’ juga diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan alternatif. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Penulis: Aprianto




