spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Balikpapan

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan. Dua orang pengedar sabu pun berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Senin (15/1/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah R alias I (24) dan A alias Ari (30). Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa total 62 poket sabu siap edar dengan berat total 16,58 gram.

“Penangkapan dalam satu rumah kos. Pas ditangkap ada 2 orang, di mana pada saat penangkapan tersangka ini masing-masing ada barang buktinya,” ujar Sujarwo, Rabu (17/1/2024).

Sujarwo menjelaskan, bahwa tersangka R memiliki 25 poket sabu seberat 6 gram, sedangkan tersangka A memiliki 37 poket sabu seberat 10,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik kuning dan ponsel dari kedua tersangka.

“Jadi sabu ini dia dapatkan dari seorang yang masih kita cari bernisial A. Sampai sekarang masih kita lakukan pengembangan, mudahan pelaku ini masih ada di Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga:   Kepergok Mencuri Ninja, Pria di Balbar Ditangkap Polisi

Menurut Sujarwo, tersangka R dan A adalah pengedar sabu yang mendapatkan upah dari seorang bandar yang berinisial A. Tersangka R mendapatkan Rp 200 ribu per poket sabu, sedangkan tersangka A mendapatkan Rp 150 ribu per poket sabu.

“Jadi yang ngambil itu si R ini ngambil dari A , A ngambil dari A. Jadi kalau ini laku, ini dia mendapat upah, poket yang besar ini Rp 200 ribu, yang kecil Rp 150 ribu,” tambah Sujarwo.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Terkait peredaran sabu kita tetap konsisten kita tetap akan melakukan penindakan. Terhadap siapapun yang melakukan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img