Netflix hingga ChatGPT Sudah Lapor Self-Assessment ke Kemkomdigi

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment sebagai bagian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 PLF yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah melaporkan hasil evaluasi internal mereka kepada Kemkomdigi untuk ditelaah lebih lanjut.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, mekanisme self-assessment dilakukan dengan cara masing-masing platform menilai tingkat risiko produk, fitur, maupun layanan yang mereka miliki terhadap pengguna anak, kemudian melaporkan hasilnya kepada pemerintah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:   Mantan Wamenaker Noel Terima Putusan Hakim Tanpa Perlawanan

Dalam proses tersebut, platform diwajibkan mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari tingkat risiko bagi anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, efektivitas sistem verifikasi usia, hingga keberadaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.

Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean dokumen yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar menentukan tingkat risiko sebuah platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” sambung Meutya.

Ia menegaskan pendekatan yang dipilih Indonesia tidak hanya berorientasi pada pembatasan akses anak, tetapi juga mendorong penyelenggara platform melakukan perbaikan sistem dan fitur agar lebih aman digunakan anak-anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga:   ICW Soroti Transparansi Pengelolaan SPPG Polri

Meutya juga mengingatkan platform digital yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, keterlambatan pelaporan dapat berpengaruh terhadap penilaian risiko yang dilakukan pemerintah.

Sejumlah platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri antara lain layanan streaming Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Pada kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Sementara untuk kategori perdagangan elektronik tercatat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada layanan keuangan digital dan kategori lainnya terdapat Dana, GoPay, Flip.id, ChatGPT, serta Grab. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img