Kurang dari Sehari, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Impact Listrik yang Viral di Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian satu unit impact listrik yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial AD (42), seorang pedagang asal Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Seperti diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah bengkel di Jalan MT Haryono RT 15, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Sementara pengungkapan kasus disampaikan kepada publik pada Senin (6/7/2026).

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari instruksi Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, agar jajaran Satreskrim segera menindaklanjuti informasi dugaan pencurian yang beredar luas di media sosial.

“Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diidentifikasi serta diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujar Agus, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi ketika seorang pekerja bengkel selesai mengganti ban kendaraan besar dan meletakkan impact listrik di belakang truk. Saat pekerja tersebut membawa ban bekas ke gudang, pelaku yang melintas melihat kondisi bengkel sedang sepi dan alat tersebut tidak dijaga.

Baca Juga:   12 Hari 3 Tahanan Kabur Belum Juga Tertangkap Lagi. Bidpropam Polda Kaltim Periksa 2 Polisi Yang Berjaga

Menurut Agus, pelaku tidak merencanakan aksi pencurian tersebut. AD memanfaatkan kesempatan ketika melihat barang berharga berada tanpa pengawasan.

“Pelaku murni memanfaatkan situasi yang sepi dan barang yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” jelasnya.

Usai mengambil impact listrik, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 6530 ZK.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit impact listrik hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Saat ini AD telah ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum. Penyidik akan melanjutkan perkara hingga tahap pemberkasan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tahapan penyidikan akan kami lanjutkan hingga Tahap I dan Tahap II,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan karena kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca Juga:   Polda Kaltim Tetapkan Warga Lumajang ini sebagai Tersangka Kasus Penipuan Online

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus secara cepat,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img