spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tetapkan Warga Lumajang ini sebagai Tersangka Kasus Penipuan Online

BALIKPAPAN – Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim akhirnya menetapkan seorang wanita yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berinisial EM (33) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan online.

Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi membenarkan hal tersebut. Kadek mengaku, penetapan status tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Jumat (26/1/2024) lalu.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).

Seperti diketahui, EM disangka telah melakukan dugaan tindak pidana manipulasi data, dengan menyamar sebagai salah seorang admin toko online yang berada di Kota Balikpapan. Dengan mencatut nama toko tanpa izin, EM menipu sekitar 200 korban dari berbagai daerah di Indonesia.

Atas perbuatannya, EM dipersangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

“Tersangka dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Dimana tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:   Kamar Kos Ditinggal, Perhiasan Senilai Rp 4 Juta Lenyap

Diberitakan sebelumnya, EM (33) ditangkap di Lumajang, Jawa Timur, oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim karena diduga melakukan penipuan melalui toko online. EM mengakui telah menipu ratusan korban sejak 2020, memanfaatkan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung.

Dia catut nama toko online Afikanza di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuan. Kasubdit Siber Polda Kaltim menyatakan ada lebih dari 200 korban dengan kerugian sekitar Rp 40 juta. EM ditangkap saat masih melakukan aksinya di Lumajang pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img