spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepergok Mencuri Ninja, Pria di Balbar Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial YA (41) terpaksa diamankan oleh unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pada Rabu (2/8/2023), karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dikawasan Jalan Sidomulyo RT 40 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA tersebut saat korban pemilik kendaraan roda 2 merek Kawasaki Ninja dengan nopol KT 5229 ZK yang terparkir di halaman rumahnya, dibawa kabur oleh pelaku.

“Saat itu pelapor sedang beraktivitas di dalam rumah, dan mendengar suara dari arah halaman rumah. Pas ngecek, melihat ada seseorang yang tidak dikenal berada di atas kendaraannya dan saat itu seseorang tersebut mau membawa kendaraan dengan menggeser kendaraan dari tempat parkiran awal dan berusaha menghidupkan R2 milik pelapor,” ujarnya, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, namun saat itu pelapor memergoki dan akhirnya si pelaku sempat melarikan diri. “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat,” jelasnya.

Baca Juga:   Warga Myanmar Ditemukan Tewas Mengambang di Dermaga KRN Balikpapan, Begini Kronologinya

Usai menerima laporan korban, unit Jatanras langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan area sekitar untuk memperoleh informasi.

Kemudian selang beberapa jam setelah kejadian, unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku yang sempat di video aksinya oleh keluarga korban, saat itu dapat diketahui identitasnya dan dilakukan pengecekan ke area tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Al falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

“Saat beberapa jam dilakukan pencarian pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian unit Jatanras Polsek barat, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum  lebih lanjut,” tambah Teguh.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 363 KUHP, dimana ancamannya kurungan penjara minimal 3 tahun. (bom)

BACA JUGA