Kasat Reskoba Kukar Akui Sadar Gunakan dan Pakai Narkotika Golongan II, Sudah Pesan 100 Pcs Etomidate

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dalam peredaran narkoba jenis cair atau liquid Etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berjalan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan sejumlah saksi juga masih kami mintai keterangan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah beberapa kali memesan paket yang diduga berisi narkoba jenis Etomidate melalui jasa pengiriman barang dari Medan.

“Dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir, tercatat sudah empat kali pengiriman dilakukan,” jelasnya.

Pengiriman pertama berisi 10 pcs, pengiriman kedua 10 pcs, pengiriman ketiga 10 pcs, dan pengiriman keempat sebanyak 20 pcs. Selain itu, saat penangkapan pada awal Mei 2026 lalu, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pcs paket serupa yang masih berada di jasa pengiriman di Kota Balikpapan dengan alamat tujuan yang sama.

Baca Juga:   Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim dalam Berantas Narkoba, Anggota yang Terlibat Ditangkap dan Diproses

“Total seluruh barang yang dipesan sekitar 100 pcs,” tambah Romylus.

Dalam proses pengambilan barang, tersangka disebut menyuruh seorang anggotanya yang juga personel kepolisian berinisial A untuk mengambil paket tersebut di jasa pengiriman.

Polda Kaltim juga mengungkap harga liquid Etomidate tersebut berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per pcs. Dengan jumlah barang yang cukup besar, penyidik meragukan pengakuan tersangka yang menyebut barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Tidak mungkin dipakai sendiri dengan jumlah sebanyak itu. Tapi ini masih kami dalami,” tegasnya.

Selain memeriksa personel Satresnarkoba Polres Kukar, penyidik juga meminta keterangan dari pihak jasa pengiriman barang guna menelusuri alur distribusi paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memahami bahwa cairan atau liquid yang dipesannya merupakan narkoba golongan II. Tersangka juga mengaku telah menggunakan barang tersebut selama hampir satu tahun terakhir.

Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Baca Juga:   Residivis Ranmor Kembali Beraksi, Belasan Motor Digasak

“Komitmen kami jelas, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img