spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim dalam Berantas Narkoba, Anggota yang Terlibat Ditangkap dan Diproses

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim baru saja mengungkap kasus peredaran narkitika jenis sabu yang melibatkan anggota Polri dan bertugas di Polresta Balikpapan.

Atas hal ini, Kapolda Kaltim pun memberi apresiasi kepada jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dan terpenting, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, hal ini bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bukti keseriusan kita dalam hal memberantas narkoba, khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Imam menjelaskan, anggota yang terlibat peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan dan akan di proses hukum lebih lanjut, sebagaimana hukum yang berlaku.

“Jelas kita tindak, kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sangsi tegas menantinya,” jelasnya.

Seperti diketahui, RZ merupakan polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) masih berstatus aktif di Polresta Balikpapan. Dan selama di awasi oleh tim opsnal Ditreskoba Polda Kaltim, RZ disebut-sebut merupakan salah satu jaringan pemasok sabu cukup besar di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Baca Juga:   Warga RT 52 GPA Laporkan Daun Village ke Polda Kaltim

“Dia ini memiliki jaringan di Gunung Bugis, dan mungkin salah satunya yang cukup besar,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa saat persrilis di Makopolda Kaltim.

Berdasarkan pengakuan rekan RZ yakni AR, oknum polisi ini telah beberapa kali memasok sabu ke dirinya untuk di jual kembali. Dan jumlahnya pun tak sedikit, ini terbukti dari barang bukti yang turut diamankan di rumah AR di kawasan Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

“Kita amankan barang bukti sabu dari tangan AR sebanyak 0,47 gram. Kemudian kita geledah rumahnya dan kita temukan lagi barang bukti sabu sebanyak 30,55 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka pun di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitika dengan ancaman 10 tahun hingga seumur hidup. Sementara bagi RZ, dirinya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Bom)

BACA JUGA