spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakak Beradik Diciduk Polisi, Sewa Hotel untuk Transaksi Sabu

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap 3 orang pria berinisial DM (40), AS (42) dan PA (49) yang merupakan kakak beradik atas dugaan keterlibatan jual beli narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan, pada Senin (7/8/2023) lalu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengintai ketiganya, usai menerima laporan dari masyarakat. Dan saat diamankan di hotel yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota terdapat barang bukti sabu sebanyak 18,34 gram.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo mengatakan, saat penggeledahan kamar hotel yang disewa sebagai lokasi penjualan sabu, ditemukan dua paket sabu sisa hasil penjualannya.

“Jadi mereka ini menyewa hotel untuk transaksi sabu,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut Sujarwo menjelaskan, selain sabu barang bukti lain yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

“Jadi yang memiliki andil besar di sini adalah AS. Dia yang mengatur barang ini dapat dari mana dan dijual ke siapa saja,” jelasnya.

Sementara itu dua saudara lainnya DM dan PA yang membagi sabu dan mengantarnya ke pembeli yang datang ke hotel.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Musnahkan 1.696 Botol Miras di HUT Pol PP Ke-73

“Saat ini kasus ini masih kita kembangkan. Siapa saja yang terlibat dan dari mana barang ini,” tutup Sujarwo.

Atas kasus ini ketiganya pun diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (bom)

BACA JUGA