spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobol 4 Toko, Remaja 15 Tahun di Balikpapan Terancam Penjara 7 Tahun

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang anak di bawah umur berinisial RN (15), Jumat (13/1/2023) lalu. RN terbukti telah membobol sejumlah toko di Balikpapan.

Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Iptu Sunar mengatakan, berdasarkan laporan terdapat 4 kios yang telah dibobol RN dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban, di mana kios ponselnya yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah telah dibobol akhir Desember 2022 lalu.

“Hasil penyelidikan polisi, mengarah kepada RN. Ada beberapa barang bukti yang mengarah ke pelaku. Salah satunya rekaman CCTV,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Sunar menjelaskan, dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti hasil curian seperti satu unit ponsel merk Oppo, iPhone 8 Plus, kipas angin, 19 buah casing berbagai warna, dan seekor ayam jantan.

“Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” jelasnya.

Dari hasil pencurian tersebut, korban diketahui merugi mencapai Rp 10  juta. Sunar menjelaskan RN melakukan pencurian di lokasi lain dengan kerugian yang bervariatif.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Musnahkan 1.696 Botol Miras di HUT Pol PP Ke-73

“Ada yang rugi kisaran Rp 20 juta, toko pakan ternak Rp 5 juta, sama kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. Total ada empat TKP,” tambahnya.

Kendati anak di bawah, Sunar menegegaskan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bapas Balikpapan, anak berhadapan hukum (ABH) tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Memang kan anak di bawah umur, tetapi berdasarkan pendapat dari Bapas bahwa ABH tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara sehingga proses sidik lanjut,” tutupnya. (Bom)

BACA JUGA