spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Karyawan Swasta Kutim Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 50 gram

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di kawasan RT 11 Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara, pada Sabtu (5/3/2023) lalu.

Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, kedua pelaku berinisial YH (21) dan SB (32) di tangpak sekitar pukul 23.45 WITA.

“Pelaku adalah karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim,” ujar Rickynaldo Chairul, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut Rickynaldo Chairul menjelaskan, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim sebelumnya telah mengamati gerak gerik kedua pemuda tersebut.

“Kedua laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan, didapati sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih yg di duga narkotika jenis sabu seberat 50 gram disimpan dalam bungkus makanan,” jelasnya.

Keduanya pun saat di lakukan penggledahan tak bisa melawan serta mengelak dengan barang bukti sabu dari tangan keduanya tersebut. “Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:   Polda Kaltim Musnahkan Sabu Milik Tersangka di Samarinda

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bom)

BACA JUGA