Eks Kasat Resnarkoba Kukar Segera Disidang Kode Etik, PTDH Menanti

BALIKPAPAN — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, terus bergulir. Polda Kalimantan Timur memastikan proses pidana maupun etik terhadap perwira polisi tersebut masih berjalan intensif.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kaltim sejak 3 Mei 2026. Dengan status penahanan tersebut, yang bersangkutan otomatis tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.

“Sejak tanggal 3 Mei dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kalimantan Timur. Secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Kasat Narkoba,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang dikirim ke Laboratorium Forensik di Jawa Timur juga telah diterima penyidik.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan II. Polisi menduga barang bukti berbentuk cairan atau liquid yang termasuk dalam kategori narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Tiga Pelaku Sabu, Dua di Antaranya Residivis

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan apakah narkotika tersebut hanya digunakan pribadi atau berkaitan dengan jaringan peredaran. Penyidik masih melakukan penelusuran mendalam terhadap alat komunikasi milik tersangka, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menyuplai narkotika tersebut.

“Keterangan sementara yang bersangkutan mengaku digunakan sendiri. Namun, kami masih mendalami apakah barang tersebut juga diperjualbelikan. Semua komunikasi sedang di-tracing, termasuk penyuplai dan jalur pembeliannya,” tambah Yuliyanto.

Selain proses pidana umum, AKP Yohanes Bonar Adiguna, juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Sidang etik terhadap yang bersangkutan disebut akan segera digelar dalam waktu dekat.

Yuliyanto menegaskan, dalam perkara pelanggaran etik profesi Polri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Yang jelas saat ini yang bersangkutan sudah masuk ranah pidana umum. Secara kelembagaan juga sedang dalam proses penegakan hukum karena pelanggaran etika profesi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani tindak pidana narkotika. Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan, perkara tersebut dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di internalnya sendiri.

Baca Juga:   Tega, Anak Kandung Habisi Nyawa Ibunya

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img