BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), petugas mengamankan tiga tersangka utama beserta sejumlah barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,86 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bontang. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan beberapa pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAA (25).
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,27 gram bruto yang berada di tangan kiri tersangka. Petugas juga menemukan satu bungkus sabu lainnya seberat 1,72 gram bruto yang disembunyikan di dalam sebuah helm,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo berwarna burgundy serta satu helm KYT warna putih. Dari hasil pemeriksaan awal, SAA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA.
“Berbekal pengakuan itu, sekitar pukul 10.00 Wita tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yakni MA (28) dan HMR,” jelasnya.
“Penggeledahan di rumah itu membuahkan hasil berupa satu bungkus sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam,” tambah Dirreskoba Polda Kaltim.
Saat diinterogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AY.
Pengembangan kembali dilakukan pada pukul 14.00 Wita. Tim mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Di lokasi itu, petugas mengamankan empat orang, yakni AY, MA, AE, dan MLS. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam Itel warna abu-abu, satu alat hisap sabu, serta satu pipet yang masih berisi narkotika jenis sabu.
“Dalam pemeriksaan, AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ANC. Berdasarkan pengakuan itu, tim kembali melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga berada di atas jaringan tersebut,” tegasnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga lokasi meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,86 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet berisi sabu, plastik klip bening, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), seluruhnya merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Bontang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Subsider, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ditresnarkoba Polda Kaltim menyimpulkan narkotika yang disita tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Bontang. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok berinisial ANC yang diduga menjadi sumber peredaran sabu tersebut,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





