Diduga Alami Gangguan Mental, WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Balikpapan

BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JGS (55), hal ini lantaran diduga WNA tersebut mengalami gangguan kesehatan mental dan sempat menimbulkan keributan di area Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan beberapa hari lalu. Penanganan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwokohadi, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan dari petugas bandara sekitar empat hari lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang WNA yang berperilaku tidak wajar dan mengganggu ketertiban umum.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).

Lebih lanjut Doni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan indikasi bahwa WNA tersebut mengalami gangguan kesehatan mental. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan di kantor imigrasi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis.

Selama empat hari berada dalam pengawasan, kondisi WNA tersebut terus dipantau. Imigrasi juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan ahli kejiwaan untuk memastikan penanganan yang tepat.

Baca Juga:   DPRD Balikpapan Akan Paripurnakan Ketua dan Wakil-wakil Definitif

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, saat ini kondisinya sudah stabil. Kami juga telah melakukan konsultasi intensif dengan tenaga medis, termasuk pemberian obat sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Doni menambahkan, dalam dua hari terakhir, perilaku WNA tersebut menunjukkan perubahan positif. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat menunjukkan gejala seperti berteriak, bernyanyi tanpa sebab, hingga berupaya melepas pakaian di tempat umum.

“Namun, setelah mendapatkan penanganan dan pengobatan, kondisi perilakunya mulai membaik dan lebih terkendali,” tambahnya.

Diketahui, WNA tersebut telah berada di Balikpapan selama kurang lebih dua minggu sebelum diamankan. Kedatangannya ke Indonesia disebut dalam rangka berlibur bersama keluarganya. Anak dari yang bersangkutan diduga mengajak ibunya berlibur sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan kondisi kesehatan mentalnya.

Pihak imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta koordinasi lintas instansi. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan memastikan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img