BWS Pastikan Penataan Sungai Fokus Lindungi Warga dari Risiko Banjir

SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menegaskan bahwa penetapan garis sempadan sungai di Kota Samarinda bertujuan utama melindungi masyarakat dari potensi bencana dan risiko kerusakan kawasan bantaran sungai.

Kepala BWS Kalimantan IV, Dr. Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan penataan kawasan sempadan sungai bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari langkah mitigasi agar masyarakat tidak terdampak bahaya akibat perubahan aliran sungai maupun gerusan tebing.

“Sebenarnya sempadan dibuat itu normanya adalah untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat membangun rumah terlalu dekat sungai. Sungai itu dinamis, bisa berubah-ubah, ada aliran, banjir, dan gerusan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andri, jika kawasan sempadan tidak diatur dengan baik, risiko kerusakan rumah hingga korban jiwa dapat terjadi ketika banjir atau longsoran bantaran sungai muncul sewaktu-waktu.

“Kalau suatu saat tergerus dan rumah terdampak, yang rugi masyarakat juga. Makanya perlu diatur. Sama seperti sempadan jalan, jangan sampai bangunan terlalu dekat dan membahayakan warga,” tambahnya.

Baca Juga:   Hadapi Tantangan Energi Global, Menkopolkam Tinjau RDMP Balikpapan

Terkait keberadaan rumah warga yang saat ini telah berdiri di area sempadan sungai, Andri memastikan pemerintah akan menggunakan pendekatan berbasis hukum dan kemanusiaan melalui mekanisme kompensasi atau “ganti untung”.

“Tadi disampaikan dalam Perda, beberapa rumah yang terlalu dekat dengan sungai dan memiliki bukti kepemilikan nantinya akan ada kompensasi. Istilahnya ganti untung,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan proses pemberian kompensasi tidak dilakukan sembarangan. Seluruh data kepemilikan akan diverifikasi secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah tentu harus punya dasar. Tidak bisa semua mengaku-ngaku lalu dibayar. Jadi harus diverifikasi dan dicek satu per satu,” tegasnya.

Andri juga memastikan proses penataan kawasan sempadan sungai tidak dilakukan sekaligus secara masif, tetapi melalui tahapan bertahap sesuai kondisi lapangan.

“Kita tidak semuanya langsung. Bertahap. Di Sungai Karangmumus misalnya, sebagian sudah ada yang dibebaskan dan tebingnya diperkuat. Nanti dilihat case by case,” katanya.

Menurutnya, prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah perlindungan masyarakat tanpa membebani warga secara berlebihan.

Baca Juga:   Penggunaan BBM, LPG dan Avtur Diprediksi Meningkat, Pertamina Aktifkan Satgas RAFI 2025

“Intinya tujuan utamanya perlindungan masyarakat. Kita tidak mau membebani masyarakat,” tutup Andri. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img