Bontang Siapkan Payung Hukum Mitigasi Bencana Kawasan Industri

BONTANG – DPRD Kota Bontang mulai menyoroti dua isu yang dinilai semakin mendesak di kota industri, yakni masa depan generasi muda dan ancaman bencana kawasan industri. Dua persoalan itu kini didorong masuk ke dalam payung hukum daerah melalui usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Bontang.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan pembentukan perda tidak boleh sekadar formalitas administrasi, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan nyata di tengah masyarakat.

“Perda harus disusun secara terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang diusulkan ialah Raperda Kepemudaan. DPRD menilai hingga saat ini Bontang belum memiliki aturan khusus yang mengatur pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.

Padahal, tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Mulai dari persoalan moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya keterlibatan organisasi kepemudaan, hingga dampak perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:   Harga Ayam di Penajam Naik Tajam, Sentuh Rp55 Ribu

Menurut Yusuf, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu memberikan arah kebijakan sekaligus perlindungan dan ruang partisipasi bagi anak muda di Bontang.

“Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan jaminan hukum, arah kebijakan dan ruang partisipasi bagi pemuda,” katanya.

Selain sektor kepemudaan, DPRD juga menyoroti tingginya risiko bencana di kawasan industri Kota Bontang. Karena itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Regulasi ini dinilai penting karena Bontang merupakan kota industri dengan aktivitas perusahaan besar yang berdampingan langsung dengan permukiman warga.

DPRD menilai risiko kegagalan teknologi, kebakaran industri, pencemaran, hingga potensi ledakan perlu diantisipasi melalui sistem mitigasi dan penanganan yang lebih terintegrasi.

Menurut Yusuf, keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperjelas pola koordinasi, kesiapsiagaan, hingga perlindungan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat di kawasan industri.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. (MK)

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img