BPJS Kutim Gandeng Empat Yayasan Lindungi Ratusan Relawan MBG

SANGATTA – Sebanyak 640 relawan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan. Tidak hanya relawan, anggota keluarga mereka juga ikut masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.

Langkah itu ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Kutim dengan empat yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutim.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja nonformal yang selama ini terlibat langsung dalam operasional program MBG.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, mengatakan program itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk relawan, memperoleh hak layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

“Sebanyak 640 relawan yang bernaung di bawah empat yayasan berbeda kini telah resmi terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Herman, kepesertaan para relawan mulai aktif pada 1 Juni 2026. Program tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan Kutim sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:   Wawali Balikpapan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jalan Blora

Ia menjelaskan seluruh relawan didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan layanan BPJS kelas tiga. Perlindungan itu bahkan diperluas hingga anggota keluarga relawan.

“Seluruh relawan ini didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan hak pelayanan di kelas tiga, yang juga mencakup anggota keluarga mereka agar seluruh ekosistem keluarga relawan terlindungi,” tambahnya.

Dalam skema yang diterapkan, iuran BPJS kelas tiga sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan melalui pola subsidi silang antara pemerintah dan yayasan pengelola.

Dengan skema tersebut, para relawan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus dibebani persoalan biaya kesehatan.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial inklusif bagi pekerja sektor nonformal di Kutim. Pemerintah daerah juga berharap pola kolaborasi serupa dapat diterapkan di sektor lain agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img