Batas Pensiun Polisi Berubah, DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi regulasi tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetok palu pengesahan.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.

Peserta rapat kemudian secara serempak menyatakan persetujuan sebelum pengesahan resmi dilakukan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembahasan substansi revisi UU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan, sementara pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Baca Juga:   Pemerintah Pastikan Struktur Polri Tidak Berubah

Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam ketentuan baru, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk jabatan Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut menggantikan aturan lama dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri pada usia 58 tahun, kecuali personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.

Pengesahan revisi UU Polri ini disebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi, penguatan sumber daya manusia, serta efektivitas kelembagaan kepolisian di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img