spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Bukti Sabu Seberat 161,58 Gram dari 3 Tersangka Dimusnahkan Polisi

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti hasil ungkapan pada bulan Februari 2023 lalu, yakni sebanyak 161,58 gram sabu.

Pemusnahan yang berlangsung di ruang perskon Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Selasa (2/3/2023) di hadiri oleh 3 orang tersangka langsung, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Qory Kurniawati, dan Kanit Narkoba, Iptu Wariston Simanjuntak.

Kanit Narkoba, Iptu Wariston Simanjuntak mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 161,58 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan 3 orang tersangka yang berbeda laporan polisinya.

“147,19 gram diamankan dari tersangka DA dan AP, dimana sabu tersebut disimpan di dalam sebuah mainan lato-lato,” ujarnya.

“Sementara 14,39 gram lagi diamankan dari tersangka SM yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan,” jelasnya.

Lebih lanjut Wariston Simanjuntak menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan berwarna biru dan setelahnya diblender. Kemudian setelah larut, langsung dibuang ke saluran kloset dengan disaksikan oleh para tersangka.

Baca Juga:   Begini Kronologi Perkelahian Pekerja RDMP hingga Tewaskan Satu Pekerja

“Pemusnahan ini kita lakukan dengan sudah mendapatkan ketetapan hukum. Dan setelah ini para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan,” tambahnya. (Bom)

BACA JUGA