spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

70 Pasangan Nikah Sirih Ikuti Istbat Nikah Terpadu

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Istbat Nikah Terpadu di Gedung BSCC Dome, Senin (27/2/2023). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-126 Kota Balikpapan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama Pengadilan Agama (PA) Balikpapan Kelas1A dan Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan acara ini diikuti oleh 70 pasangan suami-istri yang nikah sirih, dan akan di sahkan oleh negara. Agar kedepan anak dari pasangan nikah siri bisa mendapat suray ayah.

“Jumlah yang mendaftar itu 137 pasangan, cuman yang tidak terpilih sesuai syarat dan rukun nikah sirih itu 67 pasangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, yang belum terpilih tersebut, lantaran terdapat beberapa alasan. Seperti tidak mendapat restu dari orangtua hingga salah dalam ejaan nama.

“Misalnya nggak susuai rukun, terus solusinya apa? Ohh harus nikah ulang bukan Istbat. Nanti kita kasih semua,” jelasnya.

Helmi pun menegaskan acara ini gratis ditanggung Pemerintah Kota Balikpapan di luar biaya lainnya seperti konsumsi dan lainnya.

Baca Juga:   Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal
Salah satu pasangan yang melangsungkan Isbat Nikah Masal.

“Yang jelas untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sidang itu satu orang Rp 270 ribu, kita anggarkan Rp 27 juta dari 100 pasang. Jadi 70 pasang itu kita sudah setor, di luar dari biaya kecil-kecil seperti konsumsi dan lainnya,” tambahnya.

Acara ini pun juga disambut baik dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria dan Imron Rosyadi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltim.

“Istbat Nikah ini sangat penting untuk meningkatkan status hukum perkawinan dan status hukum anak yang mungkin dulu anak seorang ibu, sekarang menjadi anak dari pasangan suami-istri. Jadi ini sangat penting semoga Istbat Nikah ini dilanjutkan lagi pada berikutnya,” ujar Sakaria.

Sementara itu Imron Rosyadi juga menyambut baik. Menurutnya, ini suatu upaya untuk menghadirkan negara kepada pelayanan masyarakat yang membutuhkan atau yang belum mempunyai dokumen kependudukan atau buku nikah.

“Jadi saya menyambut baik dan mudah-mudahan kedepannya juga bisa dilakukan secara kontinu. Saya berpesan kepada calon yang ingin menikah agar dilakukan nikah secara resmi untuk mendapatkan legalitas dari negara,” tutupnya. (Bom)

Baca Juga:   3 Hari Operasi Patuh Mahakam 2023, Pelanggaran Helm dan Pengendara di Bawah Umur Mendominasi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img