spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Balikpapan

BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap 5 orang pria yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, adapun kelima tersangka tersebut berinisial SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30).

“Mereka ditangkap pada rentang waktu 27 Mei 2023 hingga 24 Agustus 2023,” ujarnya Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, adapun modus para tersangka bervariasi. Ada yang mengajak korban berkencan lalu membujuk rayu dan kemudian terjadilah aksi pelecehan seksual tersebut.

“Setelah korban terbujuk, tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban,” jelasnya.

Korban pelecehan seksual tersebut adalah lima anak perempuan berinisial SA (14), RS (16), ZD (11), AA (14), dan SY (16). Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan bukti check-in atau laporan masuk hotel.

“Kita amankan juga sejumlah barang bukti atas kejahatan yang dilakukan kelima tersangka ini. Ada baju para korban hingga bukti check-in hotelnya,” tambah Iskandar.

Baca Juga:   BFI Hadirkan Solusi Modal Usaha dan Segala Kebutuhan dengan Jaminan Sertifikat SHM/SHGB

Ditegaskan Iskandar, kelima tersangka ini tidak saling berkaitan, namun untuk kasusnya nyaris serupa, yakni pelecehan anak di bawah umur.

“Oh tidak saling berkaitan. Cuma mereka ini semua modusnya sama, yakni pelecehan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Iskandar.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img