spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Serahkan 2 Bukti Baru Galian Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta

BALIKPAPAN – Warga yang terdampak akibat aktivitas galian C ilegal di bekas gedung Hotel Tirta Balikpapan, Jumat (13/1/2023) siang kembali mendatangi Mapolda Kaltim, dalam hal ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Warga yang diwakili kuasa hukumnya, Mardiansyah mengatakan, proses hukum terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut harus terus berlanjut.

Setelah sebelumnya, Ditkrimsus melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk menambahkan bukti yang dilaporkannya.

“Ada 2 bukti tambahan yang kita serahkan kepada penyidik, yakni bukti transaksi jual beli pasir hasil galian di lahan eks Hotel Tirta dan dokumentasi aktifitas muat pasir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Mardiansyah menjelaskan, adapun bukti transaksi yang diserahkan yakni sebanyak 775 lembar nota pembayaran jual-beli pasir.

“Dalam nota pembayaran tertera nominal Rp 150 ribu – Rp 220 ribu untuk setiap kali pengangkutan pasir,” jelasnya.

Lebih lanjut Mardiansyah menambahkan, tidak hanya bukti tambahan berupa nota pembayaran dan dokumentasi saja yang diserahkan ke Ditkrimsus Polda Kaltim, melainkan juga turut disertakan operator penggalian yang menjadi saksi.

Baca Juga:   Gelar Haul Guru Sekumpul Ke-18, Masjid Math Laa Il Badrain Balikpapan Dipadati Ratusan Jamaah

“Kita bawa juga operator penggalian. Tadi saksi operator diberi 18 pertanyaan terkait aktifitas galian dan volume pasir yang dibawa keluar,” ujar Mardiansyah.

Sementara itu, operator alat berat, Heri Sulistiono mengatakan, selama 2 bulan bekerja dirinya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukannya ternyata adalah ilegal.

Dia mengaku hanya diperintahkan untuk bekerja menggali pasir saja. Dirinya juga tidak mengetahui dibawa ke mana pasir dari lahan yang ia kerjakan tersebut.

“Saya sampaikan kepada penyidik kalau saya hanya disuruh bekerja aja, gak tau itu ilegal,” ujarnya setelah keluar dari ruang penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim.

Terkait pembeli pasir dari Galian C tersebut, Heri juga mengaku tidak tahu menahu. Hanya saja, dia menyebut dalam sehari ada 50-60 truk yang mengambil pasir untuk dibawa keluar.

“Tergantung cuaca.  Selama 2 bulan itu bisa ada 50-an truk yang ambil pasir,” katanya. (Bom)

BACA JUGA