BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim akhirnya menetapkan RA (25) warga asal Kabupaten Kutai Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman Capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang di lakukannya melalui akun media sosial pribadinya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan tersangka dalam beberapa hari terakhir ini dan tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.
“RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres beberapa waktu lalu.
“Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tambah Yusuf.
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai membuat ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R