Viral Fatwa MUI Soal Pajak, Ketua MUI Balikpapan: Benar Hasil Munas, Tunggu Sikap Pemerintah

BALIKPAPAN – Sebuah video yang berisi narasi mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman pemungutan pajak terhadap masyarakat miskin dan barang kebutuhan pokok viral di berbagai grup WhatsApp warga Balikpapan.

Dalam video tersebut disebutkan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, menghasilkan fatwa yang menyatakan pemerintah tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok primer (sembako) maupun rumah tinggal nonkomersial.

Selain itu, disebutkan pula bahwa seseorang baru dapat dikenai pajak apabila memiliki kemampuan ekonomi yang setara dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas. Harta di bawah nilai tersebut dinilai seharusnya tidak dikenai pajak.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua MUI Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi, membenarkan bahwa fatwa tersebut memang merupakan hasil Munas MUI.

“Memang ada seperti itu, tahun lalu pas Munas. Cuma ya fatwa MUI belum tentu pemerintahnya menyetujui,” ujar Bustomi yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Balikpapan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, MUI di daerah hingga kini masih menunggu sikap resmi pemerintah pusat terkait implementasi fatwa tersebut. Menurutnya, MUI berperan sebagai mitra pemerintah sehingga kebijakan di daerah akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:   Tolak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat, Aliansi Kota Minyak Beraksi Gelar Demo

“Kita di daerah ini nunggu dari pusat. Keputusan pusat bagaimana, ke daerah itu ngikut saja,” jelasnya.

Bustomi menilai, jika dilihat dari perspektif hukum Islam, batasan wajib pajak yang disetarakan dengan nisab zakat mal merupakan konsep yang tepat. Dalam fikih Islam, kata dia, harta yang bersifat konsumtif dan tidak produktif seperti rumah tinggal maupun tanah pribadi pada dasarnya bukan objek pungutan.

“Perspektif Islam ya seperti itu. Bahwasanya seperti rumah dan tanah, sebetulnya tidak perlu dipajakin. Apa yang ada itu adalah zakat, orang Islam itu wajib zakat,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan MUI tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, MUI Balikpapan akan menunggu kebijakan resmi pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak, sebelum ada tindak lanjut terhadap fatwa tersebut.

“Pemerintah kita kan bagaimanapun tetap kita di bawah pemerintah. Sesuai ayat Athi’ullaha wa Athi’ur Rasul wa Ulil Amri Minkum, kita selalu taat kepada Allah, Rasul dan pemimpin. Majelis Ulama hanya mengingatkan bagaimana hukum yang benar,” tutupnya.

Baca Juga:   Antisipasi Kejadian di Pantai, Satpolairud Polresta Balikpapan Lakukan Pengawasan dan Imbauan

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img