spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Unjuk Rasa Warga Dayak di Kaltim Diwarnai Aksi Potong Babi Berinsial RG

BALIKPAPAN – Ratusan warga Balikpapan, Kaltim yang tergabung dalam Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak Kuning), kembali melakukan aksi unjukrasa menuntut kepolisian untuk menangkap, mengadili dan memenjarakan Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap symbol negara, yakni Presiden RI Joko Widodo, Rabu (2/8/2023).

Aksi kali ini selain melakukan pembakaran foto Rocky Gerung, juga memotong hewan babi dengan mandau Dayak yang sebelumnya sudah ditulis dengan insial RG dan dipasangi pula foto RG di muka hewan tersebut. Bahkan  salah seorang pengunjuk rasa langsung meminum darah segar dari pemotongan babi tersebut.

Ketua DPC LPDKT-KU Balikpapan, Nasion Lasung mengatakan, bahwa pernyataan Rocky Gerung yang ramai di media sosial tersebut menjatuhkan citra kepala negara.

“Pelaporan ini menjadi simbol sakit hati masyarakat Indonesia, terutama warga Kaltim, terhadap Rocky Gerung,” ujarnya.

Nasion menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah secara resmi menunjuk Kabupaten PPU, Kaltim sebagai lokasi baru Ibu Kota Negara, sehingga pernyataan Rocky Gerung yang tidak pantas tersebut sudah menjatuhkan nama baik Presiden. “Kami minta agar kepolisian bisa menjerat Rocky Gerung dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:   Harapan Besar Presiden Jokowi di Muktamar Pemuda Muhammadiyah

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, di mana pelakunya dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf mengatakan, sampai saat ini Polda Kaltim sudah menerima sedikitnya 4 laporan polisi yang masuk ke  Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan  terkait ujaran RG terhadap Presiden.

“Jadi laporan tersebut tujuannya sama, yakni memproses secara hukum perihal penyampaian RG,” ujarnya.

Ditambahkan, Yusuf meski ujaran yang dilakukan RG tidak di wilayah hukum Polda Kaltim, namun pihaknya tetap menerima laporan masyarakat yang masuk tersebut.

“Laporan yang masuk ini kami terima dulu, kemudian kami proses awal penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan jika dimungkinkan,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, kemungkinan juga ada laporan dari polres jajaran di ke wilyahan untuk sementara waktu, pihaknya juga masih menginventarisir laporan yang masuk tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menegaskan Polda Kaltim mengapresiasi kegiatan aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah ormas di Kaltim yang berjalan secara aman dan kondusif. “Kita apresiasi pelaksanaan aksi berjalan aman dan konudusif, sejauh ini,” tegasnya.

Baca Juga:   Mahfud Mewanti-wanti Penegakan Hukum Pemilu Dilakukan dengan Hati-hati untuk Hindari Kegaduhan

Untuk pengamanan sendiri, Polda Kaltim lebih mengedepankan dengan cara yang humanis dan persuasif. “Mereka melakukan kegiatan ini untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan cukup baik,” tutupnya. (bom)

BACA JUGA