spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenaga Kesehatan di Balikpapan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Omnibus Law

BALIKPAPAN – Tenaga kesehatan di seluruh Indonesia secara serentak menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Dan ini juga terjadi di Kota Balikpapan pada Senin (8/5/2023).

Bertempat di Balai Kota, lima organisasi profesi kesehatan yang menggelar aksi damai ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua IDI Balikpapan, Natsir Akil, mengatakan bahwa para tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Wali Kota dan Ketua DPRD Balikpapan agar apa yang disuarakan oleh seluruh tenaga kesehatan dapat diteruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Jadi aksi kita kali ini dalam rangka penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU Kesehatan Omnibus Law sementara digodok di DPR Pusat,” ujarnya.

Natsir menjelaskan bahwa penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut karena ada beberapa pasal yang dianggap justru mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini, ada pasal-pasal yang kami anggap tidak relevan atau tidak sesuai atau dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat. Bahkan pasal lain dapat menganggu profesionalisme para pelaku kesehatan yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Gelar Kirab Piala Adipura Kencana dan Pawai Taaruf Ramadan 1445 H

Natsir berharap melalui aksi ini apa yang menjadi keberatan bagi para tenaga kesehatan dapat didengar oleh pamangku kebijakan. Selain itu, ia juga berharap masyarakat dapat mengetahui apa-apa yang menjadi dasar penolakan dalam rangka RUU Kesehatan.

“Sangat diharapkan bahwa apa yang kami suarakan ini dapat didengar oleh Pemerintah Daerah dan dapat diteruskan ke Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Sementara itu, menyikapi aksi ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Kita juga tahu semua, aksi yang dilakukan saudara-saudara kita khususnya Omnibus Law ini di bidang kesehatan. Kita juga sudah bahas dengan OPD kita, khususnya Dinas Kesehatan tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya tidak bisa menolak jika ada aturan dari Pemerintah Pusat. Namun, ia menyatakan akan meneruskan semua aspirasi warga, termasuk tenaga kesehatan.

“Kita di daerah, apalagi kepala daerah, tidak punya kewenangan untuk menolak atau memberikan jawaban ya atau tidak kepada Pemerintah Pusat. Tentunya, melalui aksi damai ini, aspirasi dan masukan dari rekan-rekan kita khususnya di bidang kesehatan bisa kita sampaikan juga kepada Pemerintah Pusat. Pada intinya, apa yang kita lakukan ini sesungguhnya memperjuangkan keselamatan dan jiwa, khususnya dokter dan masyarakat kita,” jelasnya.

Baca Juga:   Dukung Pertumbuhan Ekonomi Serambi IKN, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Meriahkan IKN Expo 2024 Dengan Produk Mitra Binaan

Rahmad juga memahami kekhawatiran para tenaga kesehatan, jika aturan atau perundang-undangan yang dibuat justru berpotensi membuat mereka terjerat pidana.

“Sedikit aneh juga sih kalau sampai dokter melakukan tindakan, kemudian ada pidana di situ. Saya pikir-pikir kayak guru juga nih, padahal niat kita baik mau mendidik. Kita khawatir ketika menyentuh fisik kita bisa dipidana,” tambahnya.

Rahmad berharap dan meyakini bahwa Presiden maupun DPR RI akan lebih bijak dalam merumuskan aturan dan perundang-undangan, sehingga tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

“Saya pikir, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden harus lebih bijak dalam menyikapi peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan,” tutupnya. (Bom)

BACA JUGA