spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teman Sendiri Dijual, 3 Pelaku TPPO Diamankan di Balikpapan

BALIKPAPAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini tengah menjadi atensi dari Kapolri, dan  nyaris di seluruh wilayah Indonesia telah berhasil mengungkapnya. Termasuk di wilayah Polda Kaltim yang hingga saat ini telah mengungkap 26 kasus TPPO.

Untuk wilayah Kota Balikpapan sendiri, Satgas TPPO Polresta Balikpapan juga turut mengungkap kasus tersebut, di mana 3 orang pelaku TPPO berhasil diamankan, dan satu pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Wirawan Trisnadi, mengatakan, pengungkapan kasus TPPO di Balikpapan merupakan tindak lanjut instruksi dari Satgasda TPPO Polda Kaltim.

Untuk pengungkapannya sendiri pertama di salah satu penginapan di Bukit Damai Indah (BDI), Balikpapan Selatan. Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy dengan berpura-pura memesan salah satu wanita dari seorang muncikari melalui pesan singkat whatsapp. Seorang wanita berinisial JA (30) tidak bisa berkutik saat diamankan polisi beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi.

“Setelah dilakukan transaksi, pelaku langsung kami amankan beserta uang dan wanita yang dijadikan pekerja seks komersil,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:   Sepanjang Maret 2023, Polresta Balikpapan Jajaran Tangkap 42 Tersangka Narkoba

Masih di lokasi yang sama, pengungkapkan kasus TPPO yang kedua pada 8 Juni 2023. Kepolisian kembali membongkar 1 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka seorang wanita berinisial MS (32) yang dibekuk kepolisian beserta barang bukti uang tunai.

“MS ini sudah melancarkan aksinya selama setahun terakhir,” jelasnya.

Sementara kasus terakhir yang dibongkar pihak kepolisian berada di sebuah Guest House DV yang terletak di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Dari kasus yang berhasil diungkap kepolisian tersebut, lagi-lagi pelaku yang diringkus rupanya juga masih di bawah umur.

“Di lokasi ke tiga kami meringkus wanita berinisial NH, usianya masih 19 tahun,” tambah Wirawan.

Wirawan mengungkapkan, NH dan korban merupakan teman sehari-hari. Ia pun meminta para orangtua untuk selalu mengawasi putrinya saat bepergian keluar rumah.

“Mereka ini masih saling kenal,” tegasnya.

Para muncikari, biasanya menawarkan wanita pekerja seks komersil dengan aplikasi ataupun pesan singkat whatsapp kepada orang-orang tertentu. Biasanya tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 1 juta  hingga Rp 3 juta rupiah. Muncikari dan para korban kemudian berbagi hasil dari uang yang didapatkan dari pelanggannya.

Baca Juga:   Unit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim Terus Pantau Akun Penyebar Konten Asusila

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini terancam hukuman 6 tahun penjara. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 uu nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 atau 506 KUHP. (bom)

BACA JUGA