BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan berbagai bantuan sosial bagi warga di wilayah Sidrap tidak lagi dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang setelah adanya keputusan yang menetapkan wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu disampaikan Neni saat diwawancarai terkait dampak administratif terhadap sejumlah penerima bantuan di wilayah perbatasan tersebut, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib mengikuti aturan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang telah berstatus administrasi Kutim tidak lagi bisa menerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bontang.
“Kalau itu sudah keputusan akhir dan mengikat, ya kita ikuti aturannya. Yang masuk Kutim tentu tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD Bontang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bantuan sosial hingga pembiayaan layanan publik memiliki dasar administrasi yang ketat sehingga tidak memungkinkan diberikan kepada warga yang memiliki identitas kependudukan Kutim.
“Tidak mungkin APBD Bontang dipakai untuk warga Kutim. Misalnya bantuan tunai langsung buat warga Kutim, itu tidak boleh,” katanya.
Diketahui, terdapat sekitar 156 warga di wilayah Sidrap yang sebelumnya masuk dalam skema bantuan Pemerintah Kota Bontang dan kini harus menyesuaikan status administrasi mereka setelah perubahan kewilayahan tersebut.
Meski demikian, Neni memastikan kondisi tersebut seharusnya telah diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, pemerintah daerah yang kini menaungi wilayah tersebut memiliki tanggung jawab penuh menyiapkan langkah mitigasi bagi masyarakat terdampak.
“Yang harus siap siaga tentu Kutim. Mereka pasti sudah punya mitigasi untuk mensejahterakan warga di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Perubahan status wilayah Sidrap sendiri mulai berdampak pada berbagai layanan publik yang sebelumnya terintegrasi dengan Pemerintah Kota Bontang. Penyesuaian data administrasi warga kini menjadi salah satu tahapan penting agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing daerah. (MK)
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S





