spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Warga Lepaskan Tembakan ke Tim BPN dan Kejaksaan, Ini Penjelasan Pengacaranya

BALIKPAPAN – Kasus warga bernama Muraker Lumban Gaol yang melepaskan tembakan ke udara dan di anggap mengancam tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan saat melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada bulan Januari 2023 lalu telah memasuki persidangan.

Setelah lama tidak memberi tanggapan, Muraker Lumban Gaol (29) memberikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya melalui pengacaranya, Kamaruddin Siregar.

Ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamaruddin mengatakan bahwa kepemilikan senjata api jenis Glock-17 oleh Muraker tersebut bersifat legal.

Kamaruddin Siregar menjelaskan faktor awal alasan dibalik kliennya memiliki senjata api bahkan sampai melakukan penembakan ke udara.

“Jadi kedatangan para pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan,  pada kejadian sebelumnya, ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan miliknya tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan milik Muraker.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya.

Baca Juga:   Polres Kukar Perketat Pengamanan Penjara, Razia Ruang Tahanan

“Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri. Dimana dalam izin tersebut ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri per 19 Juli 2022.

“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” tutup Kamaruddin usai sidang. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img