BALIKPAPAN – Penanganan perkara dugaan tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mulai melakukan pendalaman lanjutan menyusul arahan dari Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri yang meminta agar kasus tersebut tidak hanya berhenti pada satu terpidana.
Sebagai tindak lanjut, pelapor Mohammad Rutaf Noor kembali dimintai keterangan dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sekaligus menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan bahwa kliennya menjawab sekitar 23 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan mencakup kronologi aktivitas pertambangan hingga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Sebagian besar pertanyaannya masih berkaitan dengan kronologi kejadian, aktivitas pertambangan, serta dampak yang dirasakan warga, seperti longsor, banjir, dan kerusakan rumah,” ujar Mardiansyah usai mendampingi pemeriksaan.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan kali ini pihak pelapor tidak menyerahkan bukti tambahan. Menurutnya, fokus penyidikan selanjutnya akan mengarah pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono, yang telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
Mardiansyah menjelaskan, berdasarkan pertimbangan dalam putusan pengadilan, terdapat indikasi bahwa Rohmat Harsono tidak bertindak seorang diri. Karena itu, penyidik diharapkan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memberi perintah maupun turut terlibat dalam aktivitas pertambangan.
“Pemeriksaan terhadap Rohmat nantinya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini. Itu yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tambahan terhadap pelapor merupakan implementasi dari petunjuk Tim Wasidik Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu dikembangkan karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Dalam rekomendasinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim diminta memeriksa kembali Rohmat Harsono, NJ yang memiliki hubungan hukum dengannya, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Selain itu, penyidik juga diarahkan untuk menindaklanjuti pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp tertanggal 19 Februari 2025 yang mengisyaratkan kemungkinan adanya pelaku lain. Pendalaman terhadap saksi-saksi yang meringankan bagi Rohmat Harsono serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga menjadi bagian dari petunjuk yang harus dilaksanakan.
Dengan perkembangan tersebut, penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta terbuka lebar.
Penulis: Aprianto





