BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, merespons isu yang beredar terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Isu tersebut menyoroti pelayanan dan kehadiran sejumlah pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Bagus menegaskan pentingnya peran pimpinan OPD dalam menjaga disiplin serta memantau kinerja pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Menurutnya, baik ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah kota memiliki tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada perbedaan tugas dan kewajiban, baik ASN maupun PPPK,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia mengatakan, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pimpinan OPD diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan kinerja pegawai.
“Kami berharap pimpinan langsung atau atasan langsung juga memonitor seluruh apa yang dilakukan oleh bawahannya di lingkup OPD masing-masing,” jelasnya.
Menurut Bagus, keterbukaan terhadap kritik dan masukan menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan birokrasi. Ia menilai isu mengenai kedisiplinan aparatur tidak perlu disikapi secara defensif, melainkan dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan.
“Kalau ada isu seperti itu, ya kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa mulai memperbaiki diri,” tambahnya.
Pemerintah Kota Balikpapan, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin pegawai dan pengawasan internal di setiap OPD. Penilaian terhadap kedisiplinan ASN juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Ia menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus menjalankan tugas secara profesional tanpa membedakan status kepegawaian.
“Kalau semuanya melakukan kewajiban yang sama, saya pikir tidak ada masalah,” tegasnya.
Terkait langkah teknis di lapangan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada masing-masing OPD sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Sementara pemerintah kota tetap menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Nanti kita lihat aturannya. Kalau kami di tingkat wali kota dan wakil wali kota sifatnya memfasilitasi, sedangkan OPD lebih mengetahui apa yang harus dilakukan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





