spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Ganti Rugi Lahan Tol IKN, BPN: Silahkan Warga Ajukan Penolakan Jika Keberatan

BALIKPAPAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan telah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN Nusantara kepada 106 pemilik atas 198 bidang lahan segmen 3A di Aula Kantor Camat Balikpapan Utara, Kamis (8/6/2023).

Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat, mengatakan bahwa dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN Nusantara tersebut, jika ada warga yang menolak, pihaknya siap menerima penolakan tersebut.

“Jadi, musyawarah ini merupakan penyampaian nilai dari KJPP. Warga setuju atau tidak, itu terserah mereka. Nilai lahan ditentukan oleh KJPP,” ujar Herman saat diwawancarai usai pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN Nusantara pada Kamis (8/6/2023) sore.

Herman menegaskan bahwa perannya hanya sebagai pelaksana pengadaan tanah dan memastikan bahwa tahapan berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, jika terdapat keberatan dari pemilik lahan, Herman menyatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi masalah.

Baca Juga:   Dukung Pendidikan di Balikpapan dan Penajam, Relawan Pertamina Energi Negeri 7.0 Lakukan Aksi Sosial di Enam Sekolah Dasar

“Jika ada penolakan, silakan disampaikan. Ketika saatnya tiba, nanti akan dikonsolidasikan lagi. Jadi, musyawarah ini belum merupakan keputusan final,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa dalam musyawarah ini, pihaknya telah mengundang 106 pemilik lahan yang memiliki legalitas yang sah. Proses penggantian rugi akan tergantung pada progres KJPP. Semakin cepat proses tersebut, maka semakin cepat pula proses penggantian dilakukan.

“Kami melaksanakan tahapan sesuai dengan prosedur, mulai dari persiapan, pelaksanaan musyawarah, validasi, dan selanjutnya akan dilakukan penggantian kerugian,” tambahnya.

Sebelumnya, Kantor BPN Kota Balikpapan telah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN dengan menghadirkan 106 pemilik lahan. Dari ratusan pemilik lahan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan, sementara sisanya adalah milik warga sipil.

Musyawarah ini difokuskan pada pemilik lahan yang terletak di kawasan segmen 3A. Pembangunan tol ini mencakup wilayah Karang Joang – KALTIM Kariangau Terminal Kariangau – Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang.(bom)

BACA JUGA