spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Pidana Senjata Api, Kamaruddin Simanjuntak Sampaikan Eksepsi

BALIKPAPAN – Sidang perkara pidana dengan nomor 65 di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dimana terdakwa atasnama Murakel Lumban Gaol kembali bergulir, Selasa (2/3/2023).

Dalam agenda sidang kali ini Kuasa Hukum Murakel Lumban Gaol, Kamaruddin Simanjuntak membacakan surat keberatan atau eksepsi.

“Adapun keberatan kami terhadap penerapan Pasal 211 KUH Pidana yang tidak pernah dimintai keterangan pada saat di penyidikan, kecuali Pasal 335 KUH Pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, selain itu beberapa hal yang menjadikan eksepsinya adalah surat dakwaan menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, dimana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” jelasnya.

Bahkan menurut Kamaruddin Simanjuntak, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan saat melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.

“Saat meninjau lapangan Pemerintah, Jaksa dan Polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari BPN harus ada surat penugasan dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan tetapi mereka tidak tau dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga:   Residivis Ranmor Kembali Beraksi, Belasan Motor Digasak

Selain itu dalam pokok sidang pidana ini penggunaan senjata api (Senpi) oleh terdakwa juga menjadi keberatan kuasa hukum. Karena kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Bahkan senpi yang di gunakan kliennya adalah legal. Dimana senpi tersebut dikeluarkan izinnya oleh Mabes Polri dan di tanda tanganin oleh Komjen Ahmad Dofiri.

“Kemudian kalau senjata itu tidak bisa di gunakan untuk bela diri untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mistofa mengatakan, terkait terdakwa Muraker Lumban Gaol yang mengajukan eksepsi pihaknya akan memberikan jawaban pada agenda sidang berikutnya.

Namun demikian terkait dakwaan yang tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, dimana perbuatan dilakukan dan bagaimana JPU sudah melakukannya sesuai undang-undang. Bahkan JPU sudah meneliti perkara itu dengan cermat tepat dan sesuai dengan aturan dan perundangan pula.

Baca Juga:   Maut di BDS, Pengemudi Seret Anak 4 Tahun hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

“Kita sudah patut dan sesuai dengan Undang-undang, juga kita sudah lalui prosedurnya. JPU sudah meneliti perkara itu dengan cermat, tepat dan sesuai dengan aturan dan perundangan. Jadi dari kami perkara tersebut sudah layak untuk di persidangkan,” ujarnya.

Ali Mustofa menegaskan perihal meninjau lahan yang disebut sebagai pemicu perkara pidana ini, bahwa Kejaksaan tidak memiliki lahan yang di maksud.

“Saya pastikan Kejaksaan tidak memiliki lahan di situ. Dalam persidangan ini murni pidana pengancaman menggunakan senjata api,” tegasnya.

Untuk itu JPU berharap perihal kepemilikam dan penggunaan senjata api oleh terdakwa Murakel Lumban Gaol ini bisa di buktikan dalam persidangan.

“Senjata api ini akan kita buktikan di persidangan. Jika menurut penyidik legal, tetapi penggunaanya apakah dibenarkan untuk melakukan pembubaran atau meletuskan senpi itu kepada masyarakat atau pejabat,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img