BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan bersama Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang DPO berinisial HA (28) di kawasan Jalan Abdi Praja RT 26 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Minggu (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target operasi. Pasalnya, pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap oleh Polda Kaltim.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,30 gram yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam bungkus rokok,” ujarnya, Senin (23/9).
Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, selain sabu dari tangan pelaku juga ditemukan sebuah sedotan alat penghisap atau bong. Dan saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku langsung di bawa ke Makopolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan yang di lakukan pelaku, terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. Dengan ancaman kurungan penjaran 4-12 tahun.
“Atas perbuat pelaku kini berada dalam pendalam penyidik Reskrim. Istri dan anak juga turut kena imbas akibat perbuatannya,” tambah Abu Sangit.
Penulis: Aprianto