BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.
“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, dimana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.
“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” jelasnya.
Adapun guru ngaji yang di diskualifikasi atas nama Muhammad Yusuf, dimana yang bersangkutan merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan. Bahkan Kota Balikpapan sudah memiliki bukti adiminstratif otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.
“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut di diskualifikasi,” tegasnya.
“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” tambahnya.
Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumnya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.
“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4,” tutupnya. (Bom)