Home BALIKPAPAN NEWS Seputar Balikpapan Selama 4 Hari, Satlantas Polresta Balikpapan Tindak 39 Unit Motor Knalpot Brong

Selama 4 Hari, Satlantas Polresta Balikpapan Tindak 39 Unit Motor Knalpot Brong

0
337
Salah seorang personel Satlantas Polresta Balikpapan saat menertibkan kendaraan berkenalpot brong.

BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus menggencarkan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan penindakan kendaraan berknalpot brong ini dilaksanakan setiap harinya oleh jajaran Satlantas.

“Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin masih menemukan pengendara yang berknalpot brong,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Lanjut Ropiyani, para pengendara yang kedapatan berknalpot brong langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib menganti knalpotnya dengan yang standar.

“Untuk hari ini saja, kami sudah melakukan penilangan sebanyak 19, sehingga total 4 hari terakhir ini ada 39 pengendara berknalpot brong yang sudah kami tilang,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan terhadap pengendara berknalpot brong ini, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tutupnya.

Baca Juga:   Polresta Balikpapan Turut Lounching Ketahanan Pangan di Lamaru

 

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here