BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau melakukan penahanan dan dilanjutkan dengan penolakan terhadap pemasukan 1 ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (25/2/2023).
Sebelumnya, daging tersebut dibawa menggunakan KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan, dan ditemukan di dalam sebuah mobil pikup pada pelaksanaan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan, Niken Pandansari mengatakan, petugas yang bertugas mengatakan bahwa, pemasukan daging babi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Alasan dari penahanan dan penolakan yang dilakukan adalah karena tidak dilengkapinya Sertifikat Sanitasi Produk Karantina Hewan (KH-12) dari daerah asal,” ujarnya.
Lebih lanjut Niken menjelaskan, dari kedatangan daging babi ini yang dikhawatirkan dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Karena surat kelengkapan tidak ada kita tidak tahu apa daging itu aman dari penyakit atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Apa pun itu terkait dengan kekarantinaan pertanian yang tidak memiliki kelengkapan dokumen akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan. Setelah berita acara penolakan ditandatangani 1 ton daging babi yang dikemas dalam 26 boks stirofoam tersebut berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi. (Bom)