spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Dua Pelaku Peredaran Sabu

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM Bin A (20), seorang buruh harian lepas, dan ASS Bin SU (23), yang belum bekerja. Keduanya merupakan warga Wonosari, Kelurahan Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Lebih lanjut Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan menjelaskan, dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu serta satu buah sendokan dari plastik sedotan berwarna putih.

Baca Juga:   Puluhan Korban Penipuan Uang Aplikasi Laporkan Pelaku ke Polresta Balikpapan

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana pendek berwarna abu-abu yang dikenakan oleh terduga pelaku BM,” jelasnya.

Wakasat Resnarkoba AKP Safarudin menambahkan, dari hasil interogasi di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp 600 ribu secara tunai. Uang pembelian berasal dari patungan kedua pelaku, masing-masing sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga:   Penjaga Toko HP di Balikpapan Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Laporan masyarakat akan kami lindungi kerahasiaannya. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama demi menjaga generasi muda,” tutupnya.

Selama proses pengungkapan kasus tersebut, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img