BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan pertama dilakukan di Jl H Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan. Di lokasi ini, tim mengamankan seorang pria bernama TQ (31), residivis narkotika yang bebas pada 2021,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut Safarudin menjelaskan, saat diamankan, petugas menemukan 6 paket sabu seberat brutto 1,65 gram yang sempat digenggam pelaku sebelum terjatuh ke tanah. TQ mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Kampung Baru seharga Rp 900 ribu atas suruhan dua rekannya.
“Berdasarkan keterangan TQ, tim langsung melakukan pengembangan. Lokasi kedua berada di Jl. Pipit V, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, di sebuah kamar kos,” jelasnya.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, yakni RA (29), pengguna sabu dan belum pernah dihukum sebelumnya dan MS (29), residivis narkotika yang bebas pada 2025.
Keterangan TQ mengungkapkan bahwa pembelian sabu dilakukan menggunakan uang patungan Rp 500 ribu dari RA dan Rp 400 ribu dari MS.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba di kota ini.
“Terima kasih kepada warga yang bekerja sama dengan kepolisian. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




