spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Residivis Pengedar Sabu di Sebuah Hotel Kawasan Klandasan

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BN alias B (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan kriminal, kembali diciduk setelah terlibat dalam transaksi sabu di sebuah hotel kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, baru-baru ini.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Sekitar pukul 17.25 WITA, berdasarkan keterangan seorang terduga sebelumnya, yaitu R S alias DE, satu paket sabu yang ditemukan berasal dari BN. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil melacak keberadaan BN di sebuah hotel di Jl. Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut Safarudin menjelaskan, saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sabu dengan berat brutto 3,37 gram, timbangan digital, bundel plastik klip bening kosong, 2 sendokan dari sedotan plastik (hitam dan hijau) dan 1 unit HP Vivo 1935 warna iris blue.

Baca Juga:   467 Personil Polda Kaltim Dites Urine, 5 Personil Terindikasi Positif Zat Adiktif

“Dalam interogasi awal, BN mengaku bahwa dua paket sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial JU dengan sistem “jejak”, yakni tanpa bertemu langsung. Transaksi senilai Rp 8.300.000 itu disebut sudah lunas,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi memastikan kerahasiaan pelapor selalu dijaga.

“Kami berharap warga semakin berani menyuarakan adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Silakan laporkan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pendalaman jaringan dan pengembangan penyidikan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img